Surat Edaran
Penerapan Nomor Ijazah Nasional Dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik
SURAT EDARAN
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PENERAPAN NOMOR IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
YTH.
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I – XV
- Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain atau LPNK
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan Verifikasi Ijazah Secara Elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
- Verifikasi Ijazah dilakukan melalui Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai PENGESAHAN; dan
- Sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:
- Seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 WAJIB menggunakan Nomor Ijazah Nasional;
- Agar melengkapi data NOMOR IJAZAH lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 03 Desember 2020
Direktur Jenderal,
ttd
NIZAM
NIP. 196107061987101001
Tembusan:
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Kepadal Badan Kepegawaian Negara;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.