Yang Terhormat:
1. Seluruh Pegawai ASN dan Non ASN;
2. Seluruh Mahasiswa;
3. Seluruh Pengunjung di Kawasan Kampus.
Di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak
SURAT EDARAN
NOMOR: B-445/In.15/HM.00/02/2022
TENTANG
PENYESUAIAN KEGIATAN OLAHRAGA, DAN KEMAHASISWAAN PADA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 (TIGA) COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
A. Umum
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua;
2. Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500/0522/KESRA/2022 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kalimantan Barat.
B. Maksud dan Tujuan
Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di IAIN Pontianak, maka perlu pembatasan kegiatan olahraga dan kemahasiswaan bagi masyarakat dalam wilayah Kampus IAIN Pontianak.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai Pelaksanaan Penyesuaian Kegiatan Olahraga, dan Kemahasiswaan bagi Masyarakat Kampus pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Tiga) Covid-19 di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
D. Ketentuan
Pelaksanaan Penyesuaian Kegiatan Olahraga, dan Kemahasiswaan bagi Masyarakat Kampus pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Tiga) Covid-19 di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak, diatur sebagai berikut:
1. KEGIATAN SENI, BUDAYA DAN SOSIAL KEMAHASISWAAN, OLAHRAGA DIIZINKAN BEROPERASI 50% (LIMA PULUH PERSEN) DENGAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA LEBIH KETAT, MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN HANDSANITIZER;
2. KEGIATAN RAPAT, SEMINAR DAN PERTEMUAN TATAP MUKA DIIZINKAN DENGAN PEMBATASAN KAPASITAS MAKSIMAL 50% (LIMA PULUH PERSEN) DAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA LEBIH KETAT;
3. JAM OPERASIONAL DIBATASI SAMPAI DENGAN PUKUL 21.00 WIB DENGAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA LEBIH KETAT, MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN DAN HANDSANITIZER;
4. SELURUH PENGUNJUNG DAN TAMU YANG MEMASUKI WILAYAH IAIN PONTIANAK PADA PUKUL 18.30 WIB SAMPAI DENGAN 21.00 WIB WAJIB MENUNJUKKAN KARTU VAKSIN DAN KARTU IDENTITAS KEPADA ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN;
5. PELAKSANAAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SURAT EDARAN INI DILAKUKAN OLEH SELURUH JAJARAN PEGAWAI ASN DAN NON ASN IAIN PONTIANAK. SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) IAIN PONTIANAK SEBAGAI PELAKSANA OPERASI. IAIN PONTIANAK TETAP BERKOORDINASI DENGAN POLRESTA KOTA PONTIANAK, KODIM 1207 PONTIANAK, KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK, DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK, DINAS/BADAN/KANTOR TERKAIT, DAN KECAMATAN DAN KELURAHAN.
E. Penutup
1. Surat Edaran Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 28 Februari 2022, dan akan ditinjau menyesuaikan ketentuan Pemerintah;
2. Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semoga Allah SWT, senantiasa melindungi kita semua.
Wassalamu ‘alaikum. Wr. Wb.
Ditetapkan di Pontianak
Pada 17 Februari 2022
Rektor,
Ttd
SYARIF