Featured Sipenmaru UM-PTKIN

Alur Registrasi UKT dan Daftar Ulang Peserta UM-PTKIN yang Dinyatakan Lulus IAIN Pontianak

Alur registrasi Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Daftar Ulang peserta UM-PTKIN Tahun 2020 yang dinyatakan Lulus Institut Agama Islam Negeri Pontianak, sebagai berikut:

  1. Melihat data kelulusan UM-PTKIN pada laman: https://pengumuman.um-ptkin.ac.id atau di laman mirror yang sudah ditentukan;
  2. Pemberkasan Data Dukung Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanggal 24 – 28 Agutus 2020. Informasi mengenai Persyaratan Berkas Data Dukung UKT dapat diunduh >>disini<<
  3. Pengumuman Kelompok UKT tanggal 8 September 2020 pada laman http://akademik.iainptk.ac.id
  4. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 8-11 September 2020
  5. Registrasi User dan Password SIAKAD tanggal 17-19 September 2020

Untuk mendapatkan User dan Password Sisten Informasi Akademik calon mahasiswa yang telah berhasil melakukan pembayaran UKT; mengirim pesan melalui whatsapp (WA) dengan format UMPTKIN#NAMA LENGKAP#NOMOR UJIAN ke Nomor 0895-1627-4490 silahkan tunggu sampai admin membalas pesan anda.

Setiap Calon Mahasiswa wajib memperhatikan semua tahapan dan Jadual Registrasi, Bagi Calon Mahasiswa yang tidak melakukan Registrasi UKT dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal maka dianggap mengundurkan diri.

Pontianak, 24 Agustus 2020
Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga

Dr. Firdaus Achmad, M.Hum

25 Replies to “Alur Registrasi UKT dan Daftar Ulang Peserta UM-PTKIN yang Dinyatakan Lulus IAIN Pontianak

    1. Formulir UKT IAIN Pontianak 2020 ada 6 (Enam) Lembar:
      1. Halaman Depan;
      2. Halaman Dokumen Pendukung;
      3. Surat Pernyataan;
      4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran Data dan Kesanggupan Menerima Keputusan;
      5. Formulir Kesediaan Membayar; dan
      6. Formulir Daftar Ulang.

      Dokumen Pendukung ada 5 (Lima) ATAU 6 (Enam) berkas yang harus dilampirkan:
      1. Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan/Kepala Desa ATAU Slip gaji orang tua (ayah dan ibu, atau wali);
      2. Fotocopy Bukti Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Program Keluarga Harapan(PKH), (JIKA ADA);
      3. Fotocopy Kartu Keluarga orangtua/wali;
      4. Fotocopy KTP orangtua/wali yang masih berlaku;
      5. Fotocopy Kartu Peserta Tes/Tanda Keikutsertaan SPAN-PTKIN 2020;
      6. Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus (jika sudah dikeluarkan oleh pihak
      Diknas/Sekolah);

      Jadi, harus ada 11 (Sebelas) berkas jika tidak ada KIP & PKH ATAU 12 (Dua Belas) berkas jika ada KIP & PKH yang harus dikirim secara lengkap di dalam satu amplop.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *