PENGUMUMAN
Nomor: B-1457 / In.15 / KP.01.2 / 10 / 2020
TENTANG
PELAKSANAAN SISTEM KERJA PEGAWAI IAIN PONTIANAK
DALAM TATANAN NORMAL BARU
Dasar:
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Keputusan Rektor IAIN Pontianak Nomor 293 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Institut Agama Islam Negeri Pontianak Dalam Tatanan Kerja Baru;
- Keputusan Rektor IAIN Pontianak Nomor 505 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Institut Agama Islam Negeri Pontianak Dalam Tatanan Kerja Baru;
- Surat Rekomendasi Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 IAIN Pontianak tanggal 5 Oktober 2020;
- Hasil Rapat Pimpinan IAIN Pontianak pada tanggal 06 Oktober 2020.
Mempertimbangkan kondisi kesehatan para pimpinan dan pegawai di lingkungan IAIN Pontianak, bersama ini kami sampaikan pengumuman sebagai berikut:
- Sistem kerja pegawai di lingkungan IAIN Pontianak dapat dilakukan secara fleksibel, dengan sistem bekerja di kantor (Work From Office) maupun bekerja dari rumah (Work From Home);
- Kebijakan sistem kerja WFO dan WFH dimaksud, diserahkan pada pimpinan unit masing-masing dengan sistem shift / penjadwalan masuk kerja sesuai kebutuhan / kepentingan penyelesaian tugas;
- Bagi Fakultas / Pascasarjana / Lembaga / Pusat / Unit yang melaksanakan kegiatan yang menghadirkan peserta kegiatan secara tatap muka, harus menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menerapkan pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
- Menghimbau kepada pegawai IAIN Pontianak untuk melakukan Rapid Test secara mandiri dan melaporkan hasil Rapid Test kepada Gugus Tugas Covid-19 IAIN Pontianak;
- Bagi pegawai IAIN Pontianak yang memiliki gejala dan/atau hasil Rapid Test reaktif maka harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut (SWAB) dan melakukan isolasi mandiri;
- Menghimbau pegawai IAIN Pontianak untuk memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat kerja ke kantor;
- Menerapkan Protokol Kesehatan dalam bekerja di kantor, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah.
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 06 Oktober 2020
A.n. Menteri Agama
Plt. Rektor
MISDAH