PDDikti

Surat Edaran Perpindahan Homebase Antar PT

SURAT EDARAN
Nomor : 4034/ D2/KP/2016
Tanggal : 30 Desember 2016

Tentang

Perpindahan Home Base Dosen Antar Perguruan Tinggi

Kepada:
1.    Pimpinan PTN
2.    Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV

Sebagai respon dari banyaknya usulan perpindahan home base antar perguruan tinggi dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi dan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada prinsipnya nomor registrasi dosen adalah nomor identitas yang melekat pada pemegang nomor registrasi yaitu pribadi dosen;
  2. Penetapan dan pencabutan nomor registrasi dosen dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  3. Usulan pencabutan nomor registrasi dapat dilakukan oleh dosen, tutor, instruktur dan/atau perguruan tinggi asal, dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
  4. Pencabutan nomor registrasi yang diusulkan oleh dosen diantaranya berupa usulan perpindahan nomor registrasi dosen dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi lainnya;
  5. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka untuk melakukan perpindahan home base antar perguruan tinggi, antara lain diperlukan lolos butuh (persetujuan) dari perguruan tinggi lamanya, dan surat keputusan (SK) persetujuan sebagai dosen dari perguruan tinggi barunya (perguruan tinggi penerima). Jika perpindahan itu dari dosen PTS, diperlukan rekomendasi dari Kopertis Wilayah setempat;
  6. Dalam hal pemohon tidak mendapatkan lolos butuh dari perguruan tingginya, sementara tidak ada ikatan perjanjian, dosen dimaksud (pemohon) dapat mengusulkan perpindahan home base ke perguruan tinggi lain. Untuk itu pemohon harus membuat surat pernyataan bermeterai Rp.6000,- bahwa perpindahannya tidak melanggar perjanjian (kesepakatan) kerja dan bertanggung jawab sepenuhnya jika timbul masalah lain;
  7. Usulan perpindahan home base dilakukan perguruan tinggi penerima secara on-line melalui laman: forlap.ristekdikti.go.id dengan menu perubahan data dosen dengan melampirkan seluruh persyaratan;
  8. Untuk perpindahan home base antar PTS sebagaimana pada point 7, usulan perpindahan akan divalidasi terlebih dahulu oleh Kopertis dimana perguruan tinggi penerima berada, sebelum disetujui atau tidak disetujui oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Direktur Jenderal,

ttd

Ali Ghufron Mukti
NIP. 196205171989031002

Tembusan:
1.    Menristekdikti
2.    Pejabat Eselon I di lingkungan Kemristekdikti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *