PERHATIAN...!!!

Formulir ini resmi diterbitkan oleh Sub Bagian Administrasi Akademik Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Isilah daftar isian di bawah ini dengan benar dan lengkap sesuai berkas yang diserahkan menggunakan huruf kapital. Sebelum meng-klik KIRIM/SUBMIT, pastikan semua isian sudah terisi dengan benar dan lengkap. Untuk komunikasi selanjutnya dan/atau untuk pengiriman surat yang telah selesai diproses akan dilakukan VIA EMAIL yang terdaftar. Terima Kasih...

SYARAT & PROSEDUR PENGAJUAN

Sub Bagian Administrasi Akademik Bagian Akademik & Kemahasiswaan

Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK)

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

KETENTUAN UMUM

1. Pengajuan Surat Aktif Kuliah BISA dilakukan JIKA mahasiswa SUDAH melakukan Daftar Ulang di semester berjalan;

2. Pengajuan Surat Aktif Kuliah dilakukan secara ONLINE dengan mengisi Form yang telah disediakan;

3. Proses Surat Aktif Kuliah membutuhkan waktu PALING CEPAT 1 - 2 hari kerja dan PALING LAMA 3 - 4 hari kerja setelah mahasiswa mengisi Form tersebut;

4. Surat Aktif Kuliah yang sudah jadi akan tikirimkan ke E-MAIL yang telah ditulis di Form;

5. Surat Aktif Kuliah yang sudah jadi BISA di-print sendiri dan langsung DAPAT digunakan.

>>Menuju FORMULIR ONLINE<<

SYARAT & PROSEDUR PENGAJUAN

Sub Bagian Administrasi Akademik Bagian Akademik & Kemahasiswaan

Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK)

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

KETENTUAN UMUM

1. Cuti Akademik hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik minimal 2 (dua) semester;

2. Izin Cuti Akademik diberikan paling lama 2 (dua) semester baik berurutan ataupun tidak selama studi;

3. Mahasiswa yang mendapat Izin Cuti Akademik tidak di-WAJIB-kan membayar UKT;

4. Mahasiswa yang memperoleh Izin Cuti Akademik, WAJIB melaksanakan registrasi administrasi pada semester berikutnya;

5. Pengajuan Cuti Akademik dilakukan mengikuti Jadwal Daftar Ulang (dengan / tanpa perpanjangan) dengan batas akhir 2 (dua) minggu setelah penutupan Daftar Ulang;

6. Izin Cuti Akademik hanya dapat diberikan kepada Mahasiswa Aktif / Cuti BUKAN Non-Aktif di semester sebelumnya;

7. Izin Cuti Akademik tidak dapat berlaku surut dan tidak diberikan kepada mahasiswa yang akan masuk batas studi 7 (tujuh) tahun untuk mahasiswa S1 dan 4 (empat) tahun untuk mahasiswa S2;

8. Izin Cuti Akademik WAJIB dengan Persetujuan Dosen Pembimbing Akademik / Kaprodi masing-masing mahasiswa.

>>Menuju FORMULIR ONLINE<<

FORMULIR ONLINE

Silahkan isi Formulir Online yang telah RESMI dikeluarkan oleh Sub Bagian Administrasi Akademik Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Biro AUAK secara benar, cermat dan lengkap dengan menggunakan Huruf Kapital.

>>Menuju FORMULIR ONLINE<<

SCAN & LAMPIRKAN

Silahkan Scan & Lampirkan semua berkas dan/atau dokumen ASLI yang di-WAJIB-kan pada Formulir Online tersebut.

PENYERAHAN BERKAS

Adapun berkas yang harus diserahkan:

(1) Formulir Pengajuan Cuti Akademik (link unduh: >>Klik Disini<<);
(2) Kartu Rencana Studi (KRS) semester sebelumnya (untuk mahasiswa S1) ATAU Transkrip Nilai (untuk mahasiswa S2).

TENGGAT WAKTU

Surat Cuti Akademik yang telah jadi / disetujui akan dikirim ke email mahasiswa hari ke-7 (tujuh) setelah pendaftaran dan pengisian Google Form.

PELAYANAN ADMINISTRASI AKADEMIK

Sub Bagian Administrasi Akademik Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Aktif & Cuti Kuliah

Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi pengajuan permohonan Surat Keterangan Masih Kuliah dan Cuti Kuliah.

Aktivasi Kuliah

Administrasi mengenai pengaktifan kembali kuliah mahasiswa semester sebelumnya untuk memberikan kepastian boleh atau tidak boleh melanjutkan perkuliahan.

Pindah Kuliah

Segala administrasi mengenai perpindahan mahasiswa dari satu program studi ke program studi lainnya baik internal perguruan tinggi maupun antar perguruan tinggi.

Siakad

Registrasi Mahasiswa Baru, Updating Data Pokok Mahasiswa, Updating Status Cuti Kuliah dan Udating Data Alumni adalah merupakan wilayah kerja dan/atau "Hak Akses" Admin Siakad di tingkat Biro, sementara yang berkaitan dengan perkuliahan, mulai dari Dosen Penasehat Akademik, Jadwal Kuliah, KRS dan KHS, silahkan konsultasikan dengan Admin Siakad di tingkat Fakultas.

Wisuda & Ijazah

Segala hal yang berkaitan dengan Wisuda dan Ijazah, seperti: Administrasi Pendaftaran Wisuda, Pembuatan dan Pengambilan Ijazah, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.