PERPANJANGAN DAFTAR ULANG MAHASISWA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020 / 2021 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa, pembayaran Daftar Ulang DIPERPANJANG dari tanggal 17 – 20 Maret 2021.
Kepada seluruh mahasiswa yang BELUM melakukan daftar ulang, agar dapat menggunakan waktu perpanjangan Daftar Ulang Semester Genap Tahun Akademik 2020 / 2021 ini dengan sebaik-baiknya.
Panduan Membayar Daftar Ulang
Menggunakan ATM BSI (Bank Syariah Indonesia)
- Pilih Menu Pembayaran
- Akademik
- Ketik 9009118xxxxxxxx
- Xxxxxxxx = Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Jika benar akan keluar nama dan tarif UKT anda yang ditambah Rp2.000,-
CONTOH:
= Nominal tarif UKT anda + Rp2.000,-
= Rp2.000.000,- + Rp.2.000,-
= Rp2.002.000,-
Jadi, yang harus dibayar = Rp2.002.000,-
Menggunakan ATM NON-BSI (BRI, BNI, BPD, BCA, MANDIRI)
- Pilih Menu Transfer Antar Bank
- Masukkan 4519009118xxxxxxxx
- Xxxxxxxx = Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Jika benar akan keluar nama dan tarif UKT anda yang ditambah Rp2.000,-
CONTOH:
= Nominal tarif UKT anda + Rp2.000,-
= Rp2.000.000,- + Rp.2.000,-
= Rp2.002.000,-
Jadi, yang harus dibayar = Rp2.002.000,-
Menggunakan Mobile Banking BSI (Bank Syariah Indonesia)
- Pilih Menu Pembayaran
- Akademik
- Ketik 9118
- Ketik Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Jika benar akan keluar nama dan tarif UKT anda yang ditambah Rp2.000,-
CONTOH:
= Nominal tarif UKT anda + Rp2.000,-
= Rp2.000.000,- + Rp.2.000,-
= Rp2.002.000,-
Jadi, yang harus dibayar = Rp2.002.000,-
Menggunakan Mobile Banking Non-BSI (BRI, BNI, BPD, BCA, MANDIRI)
- Pilih Menu Tarnsfer Antar Bank
- Masukkan Bank Transfer Tujuan = BSI (Bank Syariah Indonesia)
- Masukkan 9009118xxxxxxxx
- Xxxxxxxx = Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
Jika benar akan keluar nama dan tarif UKT anda yang ditambah Rp2.000,-
CONTOH:
= Nominal tarif UKT anda + Rp2.000,-
= Rp2.000.000,- + Rp.2.000,-
= Rp2.002.000,-
Jadi, yang harus dibayar = Rp2.002.000,-
CATAT
Kepada seluruh mahasiswa yang TIDAK dapat melakukan Daftar Ulang, untuk segera mengurus CUTI KULIAH ke Bagian Akademik dan Kemahasiswan Biro AUAK. Ketentuan Cuti Kuliah HANYA dapat diberikan 2 (Dua) kali selama studi. Jika TIDAK melakukan Daftar Ulang dan TIDAK mengurus Cuti Kuliah, maka akan terhitung tunggakan di semester berikutnya dan dapat dikenai sanksi DO (DROP OUT) jika 2 (Dua) kali berturut-turut tunggakan.
Batas Akhir Pengajuan CUTI KULIAH pada pada Rabu, 31 Maret 2021 pukul 16.00 WIB.
[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fakademik.iainptk.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FCARA-BAYAR-DAFTAR-ULANG-pdf.pdf” viewer_width=100% viewer_height=800px fullscreen=true download=true print=true]