Berita Featured Pengumuman

Perpanjangan Daftar Ulang Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2020 / 2021 Institut Agama Islam Negeri Pontianak

PERPANJANGAN DAFTAR ULANG MAHASISWA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020 / 2021 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONTIANAK

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa, pembayaran Daftar Ulang DIPERPANJANG dari tanggal 17 – 20 Maret 2021.

Kepada seluruh mahasiswa yang BELUM melakukan daftar ulang, agar dapat menggunakan waktu perpanjangan Daftar Ulang Semester Genap Tahun Akademik 2020 / 2021 ini dengan sebaik-baiknya.

Panduan Membayar Daftar Ulang

Menggunakan ATM BSI (Bank Syariah Indonesia)

  1. Pilih Menu Pembayaran
  2. Akademik
  3. Ketik 9009118xxxxxxxx
  4. Xxxxxxxx = Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

Jika benar akan keluar nama dan tarif UKT anda yang ditambah Rp2.000,-
CONTOH:
= Nominal tarif UKT anda + Rp2.000,-
= Rp2.000.000,- + Rp.2.000,-
= Rp2.002.000,-
Jadi, yang harus dibayar = Rp2.002.000,-

Menggunakan ATM NON-BSI (BRI, BNI, BPD, BCA, MANDIRI)

  1. Pilih Menu Transfer Antar Bank
  2. Masukkan 4519009118xxxxxxxx
  3. Xxxxxxxx = Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

Jika benar akan keluar nama dan tarif UKT anda yang ditambah Rp2.000,-
CONTOH:
= Nominal tarif UKT anda + Rp2.000,-
= Rp2.000.000,- + Rp.2.000,-
= Rp2.002.000,-
Jadi, yang harus dibayar = Rp2.002.000,-

Menggunakan Mobile Banking BSI (Bank Syariah Indonesia)

  1. Pilih Menu Pembayaran
  2. Akademik
  3. Ketik 9118
  4. Ketik Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

Jika benar akan keluar nama dan tarif UKT anda yang ditambah Rp2.000,-
CONTOH:
= Nominal tarif UKT anda + Rp2.000,-
= Rp2.000.000,- + Rp.2.000,-
= Rp2.002.000,-
Jadi, yang harus dibayar = Rp2.002.000,-

Menggunakan Mobile Banking Non-BSI (BRI, BNI, BPD, BCA, MANDIRI)

  1. Pilih Menu Tarnsfer Antar Bank
  2. Masukkan Bank Transfer Tujuan = BSI (Bank Syariah Indonesia)
  3. Masukkan 9009118xxxxxxxx
  4. Xxxxxxxx = Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

Jika benar akan keluar nama dan tarif UKT anda yang ditambah Rp2.000,-
CONTOH:
= Nominal tarif UKT anda + Rp2.000,-
= Rp2.000.000,- + Rp.2.000,-
= Rp2.002.000,-
Jadi, yang harus dibayar = Rp2.002.000,-

CATAT

Kepada seluruh mahasiswa yang TIDAK dapat melakukan Daftar Ulang, untuk segera mengurus CUTI KULIAH ke Bagian Akademik dan Kemahasiswan Biro AUAK. Ketentuan Cuti Kuliah HANYA dapat diberikan 2 (Dua) kali selama studi. Jika TIDAK melakukan Daftar Ulang dan TIDAK mengurus Cuti Kuliah, maka akan terhitung tunggakan di semester berikutnya dan dapat dikenai sanksi DO (DROP OUT) jika 2 (Dua) kali berturut-turut tunggakan.

Batas Akhir Pengajuan CUTI KULIAH pada pada Rabu, 31 Maret 2021 pukul 16.00 WIB.

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fakademik.iainptk.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FCARA-BAYAR-DAFTAR-ULANG-pdf.pdf” viewer_width=100% viewer_height=800px fullscreen=true download=true print=true]

Unduh:
>>Panduan Membayar Daftar Ulang<<

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *