SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN / IAIN / STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh panitia pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.