Pengumuman

Pelaksanaan Sistem Kerja Work From Home IAIN Pontianak

PENGUMUMAN
Nomor: B-1603 / In.15 / KP.01.2 / 10 / 2020

TENTANG

PELAKSANAAN SISTEM KERJA WORK FROM HOME
IAIN PONTIANAK

DASAR:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;
  2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
  3. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
  4. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
  5. Keputusan Rektor IAIN Pontianak Nomor 293 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Institut Agama Islam Negeri Pontianak Dalam Tatanan Kerja Baru;
  6. Keputusan Rektor IAIN Pontianak Nomor 505 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Institut Agama Islam Negeri Pontianak Dalam Tatanan Kerja Baru;
  7. Surat Rekomendasi Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 IAIN Pontianak tanggal 31 Oktober 2020;
  8. Nota Dinas Plt. Rektor IAIN Pontianak pada tanggal 31 Oktober 2020.

Mempertimbangkan adanya Pegawai IAIN Pontianak yang berdasarkan hasil Swab Positif Corona Virus Disease (Covid-19), karena itu demi menjaga kesehatan seluruh Pegawai di lingkungan IAIN Pontianak, bersama ini kami sampaikan pengumuman sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai Senin s/d Ahad, 02 s/d 08 November 2020 meniadakan seluruh layanan dan aktivitas di Kampus IAIN Pontianak, kecuali Kegiatan Sterilisasi atau Penyemprotan Disinfektan;
  2. Terhitung mulai Senin s/d Jum’at, 02 s/d 13 November 2020, IAIN Pontianak menerapkan Sistem Kerja dari Rumah (Work From Home), kecuali pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor seperti Saptam atau pekerjaan lain yang mendesak untuk segera diselesaikan di kantor;
  3. Selama pelaksanaan WFH, Pegawai IAIN Pontianak WAJIB mengisi presensi atau kehadiran secara online melalui link: http://bit.ly/PRESENSI_IAIN;
  4. Menghimbau kepada pegawai IAIN Pontianak yang berinteraksi kepada pegawai yang terpapar Covid-19 untuk melakukan Rapid dan/atau Swab secara mandiri;
  5. Menghimbau kepada pegawai IAIN Pontianak yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri dan menginformasikan terkait riwayat kontak langsung pegawai lainnya kepada Ketua Tim Gugus Pencegahan Penyebaran Covid-19 IAIN Pontianak;
  6. Menghimbau kepada seluruh pegawai IAIN Pontianak untuk bersikap tenang, berfikir positif dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dengan mematuhi Protokol Kesehatan: Memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah; Mencuci tangan dengan sabun; dan Menjaga jarak sosial (Social Distancing);
  7. Mengajak seluruh pegawai IAIN Pontianak untuk membantu serta saling mendo’akan kesembuhan dan kesehatan keluarga besar IAIN Pontianak.

Pengumuman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 13 November 2020 dan akan ditinjau ulang berdasarkan evaluasi dan kebijakan pemerintah.

Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 31 Oktober 2020

A.n. Plt. Rektor
Kepala Biro AUAK

Syahrul Yadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *